PANDUAN PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
Segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, karunia, taufiq, dan hidayahNya, atas selesainya Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) untuk SMP/MTs dan SMA/MA. Penyelenggaraan SKS adalah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Selanjutnya pada butir (f) dinyatakan: “Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11
Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2)
”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3)
”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”.
Penerapan SKS dalam pengelolaan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran yang selama ini hanya menggunakan satu-satunya cara, yaitu sistem Paket. Melalui penerapan SKS ini dimungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Panduan penyelenggaraan SKS ini disusun untuk SMP/MTs dan SMA/MA, namun demikian panduan ini juga dapat diterapkan pada satuan pendidikan lainnya dengan melakukan penyesuaian dan memperhatikan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pengembangan Panduan Penyelenggaraan SKS untuk SMP/MTs dan SMA/MA ini melalui perjalanan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai unsur, yaitu Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan, Perguruan Tinggi, sekolah/madrasah, dan direktorat
di lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional. BSNP menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak atas partisipasi, dedikasi, dan kontribusi mereka sehingga buku panduan ini dapat disusun. Semoga Panduan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SKS di sekolah/madrasah, demi peningkatan kualitas pendidikan kita.
Panduan Terlampir, klik disini
Tulisan ini diambil dari sini
No comments:
Post a Comment